SuaraBali.id - Penyebar info Uya Kuya meninggal dunia bisa dipenjara. Hal itu dikatakan putri Uya Kuya, Cinta Kuya.
Sebab Uya Kuya meninggal adalah kabar hoaks. Putri sulung Uya mengatakan ada hukum yang mengatur adanya fitnah yang yang disebarkan seseorang.
"Menyebarkan hoax itu ada pasalnya lho. Bisa dipenjara. Whoops," tulis Cinta Kuya di Insta Story, Minggu (21/2/2021).
Cinta Kuya memberikan edukasi agar tidak langsung percaya dengan kabar yang beredar.
Baca Juga:Hoaks Uya Kuya Meninggal, Cinta Kuya Peringatkan Pelaku Bisa Dipenjara
"Baca dulu berita yang valid, bukan gosip. Belajar, belajar, cari tahu mana yang benar dan salah," ujarnya.
![Uya Kuya dan istri, Astrid. [Herwanto/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/16/84149-uya-kuya-dan-istri-astrid.jpg)
"Masih aja jaman sekarang kemakan hoax," kata perempuan yang miliki keahlian sulap ini.
Ucapan Cinta Kuya yang menyebut pelaku hoax bisa dipenjara bukan sekadar peringatan.
Sebab sang ibu, Astrid tampaknya siap menempuh jalur hukum.
"Itu akan ada kabar sendiri, nanti akan kami klarifikasi ya," jelas Astrid saat dihubungi.
Baca Juga:Gara-Gara Kabar Meninggal, Pengunjung IG Uya Kuya Niak 100 Persen
Sebelumnya, ibu dua anak ini juga sempat berkomentar di unggahan akun yang sebar kabar suaminya, Uya Kuya meninggal dunia.
- 1
- 2