SuaraBali.id - Pengambilan sumpah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan terpilih, dijadwalkan pada 17 Februari mendatang. Namun, kabar beredar jika waktu itu ada kemungkinan mundur.
Hal ini ditandai dengan satu minggu menjelang pelantikan, Surat keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri), mengenai pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang terpilih, tidak kunjung terbit.
Justru, beredar surat dari Mendagri yang terbit pada 3 Februari 2021 yang meminta Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah (sekda) kabupaten/kota sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota, mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau bupati/wali kota terpilih.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.
Baca Juga:Survei: 63,2 Persen Warga Ogah Pilpres dan Pileg Digabung dengan Pilkada
Saat ditanyai perihal ini, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, tidak memberikan jawaban.
“Jangan. Jangan bahas itu (Plh). Hari ini (kemarin) kami diundang Pak Gubernur terkait itu (pelantikan),” ujar Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, dilansir laman BeritaBali, Kamis (11/2/2021).
Kabar lain menyebutkan, pelantikan pada 17 Februari 2021 akan tetap dilaksanakan. Khususnya untuk kepala daerah terpilih. Meskipun sejauh ini SK pengangkatan dari Mendagri belum turun.
“Sekarang ini (kemarin) kan masih 10 Februari. Tanggal 17 masih jauh. Masih ada waktu seminggu, kan bisa saja (SK itu) keluar,” kata Susila.
Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta juga memberikan keterangan yang sama.
Baca Juga:Survei: Masyarakat Tolak Pilkada Digelar Bareng Pilpres dan Pileg 2024
“Tetap melakukan persiapan sambil menunggu SK pengangkatan dari pusat. Intinya semua alternatif dipersiapkan. Yang pasti persiapan dimaksimalkan untuk 17 Februari 2021,” pungkasnya.