SuaraBali.id - Pandemi virus corona di Bali tercatatkan hingga Senin (8/2/2021), ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 260 orang.
Dirincikan, sebanyak 237 orang melalui transmisi lokal, 22 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan 1 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Namun, jumlah pasien sembuh pun relatif lebih banyak dari pada kasus baru Covid-19, sebanyak 458 orang. Sementara itu, ada 10 orang meninggal dunia.
Dilansir laman BeritaBali, Selasa (9/2/2021), secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif sebanyak 28.689 orang, sembuh 24.999 orang (87,14 persen), dan meninggal dunia 750 orang (2,61 persen). Kasus Aktif per Senin, menjadi 2.940 orang (10,25 persen).
Tingginya tingkat penambahan kasus baru Covid-19, awal tahun ini, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Desa Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai 09-22 Februari 2021.
Baca Juga:Update Covid-19 Global: WHO Tidak Akan Tarik Vaksin AstraZeneca
Tidak hanya aturan, Surat Edaran tersebut juga mencantumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.