Bikin Geger, Pulau di Lombok Dijual di Situs Online

Dalam situs itu, Gili Tangkong ditawarkan ke investor dalam perusahaan atau pribadi.

Husna Rahmayunita
Senin, 08 Februari 2021 | 13:16 WIB
Bikin Geger, Pulau di Lombok Dijual di Situs Online

SuaraBali.id - Kabar sebuah Pulau di Lombok dijual di situs online beredar. Pulau yang diduga dijual yakni Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dugaan Gili Tangkong dijual di situs online muncul setelah terpampang di situs Private Island Online. Dalam situs itu, Gili Tangkong ditawarkan ke investor dalam perusahaan atau pribadi.

Lantas benarkah Pulau Lombok dijual di situs online?

SuaraBali.id mencoba menelusuri situs Privat Island Online pada Senin (8/2/2021) siang, namun sudah tidak bisa diakses. Sementara berdasarkan informasi dari Antara, pada Minggu (7/2/) malam lama tersebut masih aktif.

Baca Juga:Mengenal Desa Adat Sade Lombok yang Terkenal Karena Tradisi Kawin Lari

Dalam situs tersebut, Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale". Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut di perjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka.

Pulau di Lombok dijual di situs online. (Antara/Nur Imansyah).
Pulau di Lombok dijual di situs online. (Antara/Nur Imansyah).

"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Minggu malam.

Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota, sedangkan wilayah laut 0-12 mil di atur kewenangannya di provinsi.

"Kalau dijual atau di sewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujarnya.

Baca Juga:Puncak Bau Nyale 2020 di Tanjung Aan Lombok, Catat Tanggalnya

Sedangkan saat disinggung apakah lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut adalah milik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak