Syarat Perjalanan Selama PSBB Jawa-Bali atau PPKM Jawa-Bali

Ketentuan dari PPKM Jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Januari 2021 | 15:44 WIB
Syarat Perjalanan Selama PSBB Jawa-Bali atau PPKM Jawa-Bali
Ada modifikasi penerapan PPKM di Malang Raya (Foto: Suarajatimpost)

SuaraBali.id - Syarat perjalanan selama PSBB Jawa-Bali atau PPKM Jawa-Bali. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Ketentuan dari PPKM Jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan tersebut diterapkan pada tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Pembatasan yang berlaku antara lain:

Baca Juga:75 Persen Warga Kota Surabaya Tak Tertib Pakai Masker Selama PPKM

  1. Dalam sektor perkantoran, perusahaan akan tetap menerapkan sistem work from home kepada 75 persen karyawannya dan untuk 25 persen dapat melakukan pekerjaan di kantor.
  2. Dalam sektor pendidikan, pembelajaran tetap berlangsung dengan sistem daring/online.
  3. Pada restoran, makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen pengunjung sesuai dengan kapasitas restoran/rumah makan.
  4. Pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB waktu setempat.
  5. Tempat ibadah kapasitas yang diberlakukan maksimal 50 persen.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali karena berdasarkan hasil evaluasi, kasus Covid-19 masih tinggi meski telah diterapkan selama dua pekan. Dari ke tujuh provinsi tersebut hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten yang berhasil menurunkan angka kasus Covid-19.

Dengan PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor seperti mobil penumpang, sepeda motor, angkutan penyeberangan, angkutan pariwisata, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, dan angkutan antarjemput antarprovinsi. Ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati yakni sebagai berikut.

  • Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mencuci tangan dengan sabun).
  • Menggunakan masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.
  • Masker yang harus dikenakan adalah masker medis atau masker tiga lapis
  • Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telfon maupun secara langsung dalam perjalanan.

Bagi orang yang hendak melakukan perjalanan ke Bali maupun ke Jawa, terdapat persyaratan tes rapid antigen maupun RT-PCR.

Bagi perjalanan ke Bali peraturannya sebagai berikut:

  • Pengunjung ke pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen
  • Surat keterangan tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia

Bagi perjalanan dari dan ke Jawa peraturannya sebagai berikut:

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Dinkes Brebes: Tidak Ada Pengaruh, Warga Tetap Ndableg

  • Pengunjung akan dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas Covid-19.
  • Pengujung diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam
  • Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak