Selebgram Rangga Bukan Otak Utama, Cuma Promosi Jual Surat Swab Palsu

Awalnya polisi melakukan penelusuran dari unggahan dokter Tirta.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 08 Januari 2021 | 14:23 WIB
Selebgram Rangga Bukan Otak Utama, Cuma Promosi Jual Surat Swab Palsu
Surat hasil tes swab PCR palsu yang dijual oleh tiga pemuda MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) dipatok seharga Rp 650 ribu persatuannya. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBali.id - Selebgram Erlang atau Rangga bukan otak dari kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial. Hal itu dikatakan Kanit 1 Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana.

Erlang disebut hanya ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.

"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).

Made sebelumnya membenarkan kalau dari 3 tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu. Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

Baca Juga:Laporkan Selebgram soal Surat PCR Palsu, Dokter Tirta: Nggak Ada Maaf!

"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.

Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun youtube dengan banyak pengikut.

"Emang follwersnya dia 200ribu dia punya youtube juga," tuturnya.

Lebih lanjut, kekinian Erlang bersama dua orang rekannya yakni MHA dan MAIS terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulahnya menjual surat swab PCR palsu.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga:Tak Kasih Ampun Pemalsu Surat Swab PCR, dr Tirta: Semoga Oknum Lain Dibekuk

Terbongkar

Kasus ini terbongkar usai viral lantaran diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, ketiga pelaku itu yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, dimana tersangka MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Ibu Kota.

" 1 orang tersangka awalnya. Kemudian merembet menjadi 3 yang sudah berhasil kita amankan. Ini juga beredar di medsos dari akun saudara dokter Tirta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Yusri mengatakan, awalnya polisi melakukan penelusuran dari unggahan dokter Tirta yang menunjukkan kalau adanya penjual surat hasil tes PCR palsu untuk bisa pergi ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu. Tirta merasa dengan adanya penjual surat hasil swab palsu itu banyak orang yang dirugikan.

Ternyata yang diunggah dan dikritisi Tirta tersebut setelah ditelusuri akun penjualnya milik salah satu pelaku yang keninian sudah diamankan polisi yakni MHA. Akun tersebut bernama @hanzdays.

"Ini yang diunggah tersangka MHA, kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari sana kemudian polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian diketahui dokter Tirta dan disampaikan di akun beliau. Sampai kepada PT BF yang kemudian membuat laporan ke polisi," tandasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak