Denpasar dan Badung Masuk Wilayah PSBB Jawa-Bali

PSBB Jawa-Bali yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 Januari 2021 | 14:56 WIB
Denpasar dan Badung Masuk Wilayah PSBB Jawa-Bali
Kota Denpasar. (Suara.com/Silfa)

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI.

Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni:

  1. Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
  2. Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.
  3. Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
  4. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
  5. Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
  6. Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
  7. Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga:Ahli Peringatkan Potensi Munculnya Varian Baru Virus Corona di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini