Vanessa Angel Resmi Mendekam Dipenjara karena Kasus Narkoba

Vanessa datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu.

Husna Rahmayunita
Rabu, 18 November 2020 | 12:30 WIB
Vanessa Angel Resmi Mendekam Dipenjara karena Kasus Narkoba
Aktris Vanessa Angel berjalan menuju kursi pesakitan untuk menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Istri Bibi Ardiasyah tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini