Vanessa Angel Belum Dijebloskan ke Penjara Setelah Divonis Pakai Narkoba

Kenapa bisa begitu? Kapan akan dijebloskan ke penjara?

Pebriansyah Ariefana | Ismail
Jum'at, 13 November 2020 | 13:12 WIB
Vanessa Angel Belum Dijebloskan ke Penjara Setelah Divonis Pakai Narkoba
Aktris Vanessa Angel keluar dari gedung pengadilan sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Vanessa Angel belum dipenjara setelah divonis bersalah pakai narkoba. Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Kini sudah sepekan Vanessa masih bebas setelah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kasus narkoba. 

Hakim sendiri memberi waktu seminggu buat Vanessa Angel berpikir-pikir. Namun setelah seminggu lewat, istri Bibi Ardiansyah itu tak mengajukan banding, dan memilih untuk menjalani hukuman.

Lantas, kapan Vanessa Angel akan dijemput kejaksaan untuk dieksekusi?

Baca Juga:Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Siap Masuk Penjara Lagi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengaku belum ada rencana mengeksekusi Vanessa Angel. Edwin mengaku akan berkonsultasi dengan jaksa dalam kasus Vanessa.

Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Belum ada informasi mengenai hal tersebut. Saya harus kordinasi dulu dengam jaksanya," kata Edwin, saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/11/2020).

Edwin pun menjanjikan akan segera memberi tahu bila eksekusi terhadap ibu satu anak akan dilakukan.

"Nanti saya kabari. Saya masih rapat," ujarnya.

Sebelumnya Vanessa Angel divonis pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Baca Juga:Top Sepekan: Video Syur Mirip Gisella Anastasia Viral, Sherina Nikah

Vonis Vanessa Angel itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama enam bulan penjara.

Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.

Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengaku ada perbedaan hitungan antara hukuman di dalam sel dengan tahanan kota.

"Jadi kalau tahanan kota berarti hitungannya adalah lima hari ditahan di kota hitungannya 1 hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," jelas Eko, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

"Tahanan kota itu dihitung, jadi hitungannya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan. Kalau tahanan rumah, itu, tiga hari sama dengan satu hari," jelas Eko.

Bila dihitung-hitung sesuai dengan penjelasan Eko, Vanessa masih ada sisa hukuman kurang lebih 48 hari penjara. Namun sampai saat ini belum diketahui kapan eksekusi bakal dilakukan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini