SuaraBali.id - Polisi mengamankan dua penagih utang (debt collector) yang merampas paksa mobil dari seorang ibu hamil.
Keduanya nekat melakukan tindakan tersebut, lantaran korban sudah hampir setahun menunggak cicilan pembayaran.
Inisial kedua pelaku yakni LE dan NV. Mereka kini terancam hukuman penjara.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), perampasan mobil terjadi di Jalan Bung Karno, Mataram.
Baca Juga:Viral Sebulan Tak Ada Kabar, Rumah Dicorat-coret Debt Collector
Saat itu korban baru saja menyelesaikan pembayaran cicilan mobil ke salah satu finance. Setelah itu kedua pelaku menghadang korban, yang katanya atas perintah finance.
Alasannya, korban sudah menunggak setoran cicilan mobil. Korban tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa oleh pelaku.
"Sempat ada negosiasi sebenarnya dari korban yang sedang hamil. Sempat ada ancaman dengan nada tinggi," ungkap Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Lantaran merasa terancam, lanjut Kade, korban pun meenyerahkan kunci mobilnya kepada kedua pelaku.
Korban lantas melapor ke kantor polisi dan langsung ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada, penyerahan mobil tidak dilakukan dengan sukarela oleh korban.
Baca Juga:Drainase Selokan Mataram Amblas, Limpasan Air Masuk ke Jalan dan Sawah
"Di kasus ini, korban memang ada tunggakan kurang dari setahun," sambung Kadek.
Ia menegaskan, sesuai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020. Bahwa perusahaan pembayaran atau leasing, tidak bisa secara sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
Penyitaan harus seizin pemilik atau berdasar keputusan pengadilan yang sah.
"Itu landasan kami menindak lanjuti laporan kasus ini. Kedua orang debt collector sudah menjadi tersangka," ungkapnya.
Sementara kesaksian kedua pelaku, mereka memang sering berdiskusi dan membagi informasi dengan rekan-rekannya masalah kredit mobil yang menunggak. Selanjutnya melakukan eksekusi.
Atas perbutannya, kedua debt collector yang merampas paksa mobil ibu hamil dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau pasal 355 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.