SuaraBali.id - Nasib sial menimpa pemilik akun I Dewa Sutika selepas membagikan unggahan soal arak Bali di Facebook.
Pria berinisial NF (40) tersebut diciduk polisi karena terang-terangan menjual minuman keras (miras).
Kejadian berawal saat akun I Dewa Sutika memajang dagangan miras di sebuah grup Jual Beli Situbondo.
Dalam unggahannya, NF menawarkan miras tersebut kepada warganet lain.
Baca Juga:Istana Sebut Kisruh Omnibus Law Karena Publik Lebih Percaya Medsos
"Ready Stock Arak Asli Karangasem," tulisnya.
Dikutip dari Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), unggahan tersebut seketika membuat heboh.
Tim gabungan dari Patroli Sabhara dan Unit Opsnal Intelkam Polres Situbondo langsung turun tangan melakukan penelusuran.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi NF yang merupakan warga Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, bersama barang bukti 47 botol minuman keras.
"Setelah menemukan nomor kontak penjual, Sabtu malam (17/10/2020) sekitar pukul 23.30 WIB anggota langsung menghubungi pemilik akun tersebut sebagai pembeli,"ujar Kasat Sabhara AKP Lukman Hadi, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga:Detik-detik Aksi Pemobil Kepergok Curi Tanaman Mahal, Warganet Geram
Setelah bertemu penjual dan melakukan transaksi, polisi kemudian mengamankan NF.
Pria tersebut ditangkap bersama barang bukti sebanyak 47 botol miras jenis arak di Jalan Wijaya Kusuma Situbondo.
"Penjual berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pembinaan serta pendataan dan diproses sangsi tipiring," katanya.