SuaraBali.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara terkait Undang-undang Cipta Kerja yang belakangan menuai polemik.
Kali ini, pengacara kondang tersebut mengatakan ada kabar baik bagi para buruh dan pekerja terkait UU tersebut.
Hal itu disampaikan Hotman Paris lewat video yang dibagikan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf UU Cipta Kerja Omnibus Law," ujar Hotman Paris seperti dikutip SuaraBali.id, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga:Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Blokir Jalan Padjajaran Bogor
Dia mengaku menemukan pasal yang menguntungkan bagi kaum buruh dalam draf UU Cipta Kerja yang baru dibacanya. Tak lain pasal yang menyinggung soal pesangon.
“Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak memberi uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” sambungnya.

Menurut pengacara keturunan Batak itu, dengan adanya pasal tersebut maka buruh bisa mendapat pesangon segera lantaran majikan yang enggan menunaikannya terancam diproses hukum.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon,” kata Hotman.
Hotman mengatakan aturan tersebut menguntungkan bagi para pekerja maupun buruh.
Baca Juga:Ratusan Buruh di Banten Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Ini merupakan langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh,” tegasnya.