Terciduk Edarkan Sabu, Komeng Ditangkap Polisi

Saat diamankan pelaku tengah membungkus barang haram tersebut.

Husna Rahmayunita
Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:55 WIB
Terciduk Edarkan Sabu, Komeng Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan

SuaraBali.id - Y alis Komeng (30) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Komeng kendapatan mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan pelaku tengah membungkus barang haram tersebut.

Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Lambeh, Nagari Malai Tigo Suku, Kecamatan Sungai garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman Selasa (6/10/2020) pukul 19.00 WIB.

"Dia ini kita amankan di rumahnya atas dasar laporan dari masyarakat yang resah karena rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Padangkita.com (jaringan Suara.com), Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:Jambret di 7 TKP di Tanjungpinang, Pelaku Mengaku Ketergantungan Narkoba

Herit menuturkan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat rumah Komeng didatangi orang yang selalu berbeda-beda. Selain itu, juga ramai dikunjungi oleh remaja

Atas kecurigaan itu, masyarakat pun melaporkannya ke polisi karena khawatir rumah Komeng dijadikan sebagai tempat kejahatan.

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Mendapati lapoan tersebut, polisi turun ke lokasi. Saat dilakukan pengintaian, ternyata Komeng sedang membungkus narkoba jenis sabu. Saat itu juga polisi dengan langsung mengamankan Komeng.

Dari tangan Komeng, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, psembilan pak plastik klip bening, satu unit handphone, tiga buah pipet sendok sabu, dan uang tunai sebesar Rp950 ribuyang diduga uang hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:Senang Keluar Penjara, Agung Saga Langsung Sujud Syukur Depan Gerbang Rutan

Kekinian pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini