Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19. (Antara)
Anggota KPUD Jembrana Bali Sembuh dari Virus Corona
Lima orang menjalani perawatan di RSU Negara dan dua orang melakukan isolasi mandiri.
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 08:44 WIB

BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
02 Mei 2025 | 10:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
No Tipu-tipu, Intip Saldo DANA Kaget Malam Ini, Jangan Tergoda Link Tak Jelas
01 Mei 2025 | 22:20 WIB WIBTerkini