Anggota KPUD Jembrana Bali Sembuh dari Virus Corona

Lima orang menjalani perawatan di RSU Negara dan dua orang melakukan isolasi mandiri.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 08:44 WIB
Anggota KPUD Jembrana Bali Sembuh dari Virus Corona
Rapid test (antara)

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini