Nasib Pilu Bos Vila, Uang Dibawa Kabur Karyawan Malah Terancam Dibui

Ciaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan

Husna Rahmayunita
Jum'at, 11 September 2020 | 17:04 WIB
Nasib Pilu Bos Vila, Uang Dibawa Kabur Karyawan Malah Terancam Dibui
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

SuaraBali.id - Nasib apes menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia sekaligus bos vila di Seminyak, Bali, Ciaran Francis Caulfield.

Laki-laki 53 tahun tersebut tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan perempuannya hingga diadili.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8/202), Ciaran yang berstatus sebagai terdakwa dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata JPU, Djaya Indrati Rindhayani seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Pilu, Bocah Buleleng Kabur dari Rumah Gegara Tak Punya HP untuk Sekolah

Djaya Indrati menuturkan Ciaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.   

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman yaitu terdakwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan telah memperlakukan korban sebagai karyawan dengan baik.

Terdakwa melakukan penganiayaan berawal dari korban yang menggelapkan uang perusahaan.

"Untuk hal-hal yang memberatkan yaitu karena korban perempuan, ya merendahkan harkat dan martabat perempuan, kemudian membuat sakit karena melakukan penganiayaan," ucap jaksa.

Kronologi Penganiayaan

Baca Juga:Destinasi Wisata di Bali yang Buka di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 di vila milik Ciaran Francis Caulfield.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak