Tekan COVID-19, Pelancong Akhir Pekan Akan Kena Pajak Khusus, Setuju?

Pandu mengatakan momen libur panjang pasti akan membuat angka penularan corona naik.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 01 September 2020 | 15:25 WIB
Tekan COVID-19, Pelancong Akhir Pekan Akan Kena Pajak Khusus, Setuju?
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

SuaraBali.id - Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta agar masyarakat yang ingin liburan dikenakan retribusi. Tujuannya demi mencegah kemunculan klaster libur panjang (long holiday) di Jakarta yang belakangan terungkap.

Pandu mengatakan momen libur panjang pasti akan membuat angka penularan corona naik.

Pasalnya banyak warga yang bepergian dari Jakarta ke luar daerah atau sebaliknya.

Saat sedang liburan, masyarakat sudah pasti akan membuat kerumunan di tempat wisata.

Baca Juga:Ogah Pakai Masker, Pria Ini Ngajak Duel Petugas Satu Lawan Satu

Selain itu penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pasti kerap diabaikan.

"Orang liburan kan pada pergi semua, pasti ketemu orang lain, pasti ada kerumunan, nah itu yang sulit dihindari kayak gitu, makanya udah pasti akan terjadi peningkatan," ujar Pandu saat dihubungi Suara.com, Selasa (1/9/2020).

Karena itu, menurutnya pergerakan masyarakat saat momen liburan harus dibatasi.

Ia bahkan menilai cara terbaiknya adalah melarang warga bepergian untuk liburan ke luar kota sementara waktu.

"Ya kalau batasi, sekalian maksimal dilarang sekalian saja. Kalau gitu nggak usah ada hari libur," katanya.

Baca Juga:146 Anak-anak Positif Corona di Batam

Kendati demikian, ia meyakini kebijakan itu tidak mungkin bisa diambil pemerintah karena melihat situasi ekonomi yang sedang terpuruk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini