Mereka juga diduga sebagai dalang yang memasang perangkat elektronik tersebut di Gili Meno dan Gili Air.
Sementara dalam hasil penyidikan terungkap bahwa ketiga pelaku bersekongkol membobol data nasabah yang bertransaksi lewat ATM di sejumlah objek wisata dan pusat keramaian di Pulau Lombok tahun 2016.
Akibat ulah mereka, Bank BRI harus menanggung kerugian nasabah dengan nominal menyentuh Rp 3 miliar.
Dalam persidangan yang digelar Maret 2018, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.
Baca Juga:Edisi Khusus, Sumut Kebagian 4 Juta Lembar Uang Pecahan Rp 75 Ribu
Majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada ketiga WNA Bulgaria tersebut.
- 1
- 2