Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2026 | 07:22 WIB
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan empat orang warga negara asing (WNA), dan tiga diantaranya adalah perempuan yang diduga membuka praktik prostitusi berbasis daring di Bali [SuaraBali.id/Humas Imigrasi Denpasar]
Baca 10 detik
  • Petugas imigrasi di Bali mengamankan empat warga negara asing atas dugaan prostitusi dan gangguan ketertiban.
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing akibat berbagai pelanggaran dokumen dan izin tinggal.
  • Penindakan tegas ini dilakukan untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan wilayah Bali secara berkelanjutan.

Tujuh WNA Dideportasi

Secara terpisah, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh WNA selama periode 26–30 Oktober 2026.

Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah ditemukan melakukan pelanggaran, mulai dari penggunaan dokumen perjalanan yang diduga palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga tinggal melebihi batas waktu atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengawasan keimigrasian mencakup pemeriksaan kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal serta keabsahan dokumen perjalanan.

Salah satu kasus melibatkan SP, pria asal India, yang terindikasi menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10) dini hari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda.

Petugas juga menemukan indikasi penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakannya. SP kemudian dideportasi pada Selasa (27/10).

WNA lainnya, IP, warga Rusia pemegang izin tinggal terbatas (*ITAS*) Remote Worker, dideportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan prostitusi.

Sementara itu, CJD, warga Australia, dikenai deportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.

Baca Juga: WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

Empat WNA lainnya dideportasi karena tinggal melebihi masa izin yang diberikan.

Novyandri mengatakan seluruh WNA yang dideportasi telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Ia menegaskan pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban di Bali.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan,” kata Novyandri.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontributor : M Dafi

Load More