SuaraBali.id - Peradilan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara hari masih berproses. Namun hari ini, Selasa (7/11/2023) sidang tersebut ditunda.
Hal Ini disebabkan karena Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi yang memimpin sidang berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar
Terdakwa Rektor Unud tersebut datang namun tidak seperti biasanya, sebelum dan sesudah memasuki ruang sidang, Prof. Antara terpantau tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang biasa dipakainya dalam beberapa agenda persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, saat memasuki ruang sidang, dia memakai rompi tahanan. Kini dirinya hanya mengenakan kemeja putih, berdasi merah dan bercelana tisu dengan membawa sebuah tas kecil warna hitam.
Sementara itu, I Nyoman Sukandia selaku penasihat hukum terdakwa saat dijumpai di luar ruang sidang mengatakan pihaknya kecewa dan sudah siap menjalani persidangan hari saat itu. Namun, dia menilai fenomena tersebut biasa dalam persidangan.
"Ini kan karena ketua majelis tidak bisa hadir karena memang anggota tak berani melanjutkan persidangan. Tapi, itu nggak apa-apa. Nggak ada masalah," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada kerugian negara sepeser pun dalam perkara tersebut karena pejabat negara yang menjalankan tugasnya yakni kliennya bisa memberikan pelayanan dengan baik karena itu bukan perbuatan pidana.
"Walaupun disampaikan dengan tegas bahwa jaksa mengatakan ini menyebabkan pembengkakan PNBP Unud, kemudian didepositokan kemudian dipergunakan untuk keperluan di dalam, itu kan sepengetahuan dan persetujuan kementerian keuangan bukan untuk kepentingan pribadi. Semua aset itu atas nama negara," katanya.
Sebelumnya, pekan lalu terdakwa mantan Rektor Unud Prof. Antara menyampaikan nota pembelaannya atas dakwaan JPU.
Prof. Antara mengaku tidak melakukan tindakan korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU. Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya.
JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
Digelandang Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali