Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 22 Oktober 2023 | 13:18 WIB
Warga saat mendatangai klinik tempat korban ditangani petugas medis [SuaraBali.id/Istimewa]

Rohaini, seorang tetangga korban, mengecek rumah dan menemukan korban tidak sadar dengan lebam di sekitar leher dan gigi rahang atas patah.

Pelaku, S, tiba-tiba menghilang dan kabur dari rumah sakit.

Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk divisum, sementara pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur.

Baca Juga: 3 Tips Membatasi Screen-Time pada Anak, Konsistensi adalah Kunci!

"Pasti kena undang-undang perlindungan anak, karena korbannya masih di bawah umur," tandas Yogi.

Kontributor: Buniamin

Load More