SuaraBali.id - Terduga S yang merupakan kader PDIP Lombok Barat dinyatakan tidak bersalah dan tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Untuk itu, kuasa hukum S, meminta agar Polres Lombok Barat segera mengusut pelaku persekusi yang dilakukan terhadap S.
“Tidak bisa dibuktikan dengan fakta hukum bahwa S ini sebagai pelaku,” kata Kuasa Hukum S, H. Moh. Tohri Azhari, Jumat (11/8/2023) siang.
Ia mengatakan kondisi S saat ini sudah keluar dari rumah sakit namun harus tetap melakukan rawat jalan. Setelah kejadian tersebut, S tidak lagi kembali ke kampungnya di Sekotong melainkan tinggal bersama keluarganya di kampung yang berbeda.
“Klien kami ini sudah tidak tinggal disana lagi dan kami akan melakukan upaya hukum ya baik secara pidana maupun perdata. Kami akan melaporkan siapapun yang ikut terlibat dalam pengusiran itu,” ungkapnya.
Tidak kembalinya S ke kampung halamannya di Sekotong untuk mengantisipasi munculnya masalah baru. Sehingga S memilih untuk menjauh hingga suasana kondusif.
“Tidak diusir, tapi setelah keluar dari rumah sakit memang dia nggak kembali ke sana,” ujarnya.
Ia menerangkan, dari visum yang dilakukan terhadap anak terduga S, tidak ada luka baru di bagian kemaluannya. Luka tersebut disebabkan oleh pacarnya.
“Tidak ada luka baru itu luka lama,” tegasnya.
Sementara terkait dengan persekusi yang kepada S, kuasa Hukum membuat laporan balik kepada polres Lombok Barat.
Karena akibat kejadian tersebut, S mengalami luka yang cukup parah dan mendapatkan perawatan intensif.
“Dugaan penganiyaan berat dan membuat klien kami mengalami luka parah. Kami membuat laporan balik ke Polres Lombok Barat,” katanya.
Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa dan akan segera ditindaklanjuti. Melalui keterangan belasan saksi tersebut, Tohri berharap aparat kepolisian bisa segera menetapkan tersangkanya.
“Kami berharap dari pihak kepolisian Lombok Barat jangan hanya berani menangkap pemainnya saja. Tapi kita harapkan aktor dibalik kejadian ini,” tegasnya.
Sementara untuk anak S, saat ini masih mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat. Jika psikologi anak sudah stabil, maka akan dipulangkan kembali ke keluarganya. “Sekarang ini sudah masih LPA,” kata Tohri.
Berita Terkait
-
Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31
-
Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual
-
Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP
-
Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku