Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan kepada media selepas meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu di Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

SuaraBali.id - Ulah Warga Negara Asing (WNA) alias bule di Bali yang mulai meresahkan mendapat respons keras dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyampaikan bahwa Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal melanggar aturan. Menurut Luhut, turis seperti itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.

“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut di sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, Kamis (10/3/2023).

Luhut menyebut bahwa pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Bali.

Baca Juga: WNA Suriah Dan Ukraina di Bali Punya KTP Dan Sedang Proses Urus NPWP

“Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” tegas Luhut Binsar.

Sedangkan Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan ia telah rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait membahas masalah wisatawan asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan, dan melanggar aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya pemprov Bali telah menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu, yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing.

Termasuk juga wisatawan yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

“Kemarin (8/3) saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali, semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi, dan akan ada penanganan secara terpadu,” kata Wayan Koster.

Baca Juga: Bule Prancis Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Merasa Pesawatnya Tak Aman

Menurutnya satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini.

“Ya dalam waktu dekat, bulan ini,” kata Gubernur Bali.

Satgas tersebut terdiri dari Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing, atau warga negara asing, secara mendetail.

“Ini kami masih mendalami agar (mereka) bisa di-tracing (lacak) sampai detail apa masalahnya,” kata Koster.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan pada minggu ini menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan pekan kedua Maret 2023 ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Menurutnya, WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.

"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian. 5 di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).

Oleh sebab itu kantor Imigrasi telah mendeportasi warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. (ANTARA)

Load More