SuaraBali.id - Kerusakan parah terjadi pada rumah warga di di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Puluhan rumah tersebut mengalami kerusakan setelah gempa berkekuatan magnitudo 7,5 mengguncang wilayah tersebut pada Selasa (10/1/2023) pukul 02.47 WIT.
Berdasarkan data sementara yang dilaporkan, ada rumah warga yang rusak tersebar di beberapa desa dan kecamatan.
Tercatat sebanyak 10 rumah di Kecamatan Wuar Labubar, mengalami kerusakan, selain itu ada juga warga yang tertimpa reruntuhan bangunan akibat gempa dan mengalami luka.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar Erik Uruwatuw saat dihubungi dari Ambon, Selasa (10/1/2023) pagi mengatakan dirinya baru mendapat laporan dari petugas di desa pagi hari.
“Saya baru dapat laporan dari petugas di desa-desa bahwa dari malam sampai pagi ini laporan baru masuk itu di Desa Romnus, Kecamatan Wuar Labubar ada 10 rumah rusak berat, dan ada satu warga terluka karena menjadi korban reruntuhan,” katanya.
Menurut penjabat Kepala Komisi Penanggulangan Bencana di Klasik Tanimbar Selatan ini, selain di Kecamatan Wuar Labubar, kerusakan rumah warga juga terjadi di Desa Adaut, Kecamatan Selaru dan Desa Alusi Kelaan, Kecamatan Kormomolin.
“Di Desa Adaut, Kecamatan Selaru ada enam rumah warga yang rusak berat, begitu pun di Desa Alusi Kelaan, Kecamatan Kormomolin juga enam rumah dilaporkan rusak,” katanya.
Sedangkan di desa Nurkat, Kecamatan Molumaru, dua rumah warga dilaporkan rusak dan di Kelurahan Saumlaki ada satu rumah warga yang ikut rusak.
“Di Kelurahan Saumlaki tercatat ada satu rumah warga yang mengalami kerusakan termasuk juga tembok pagar Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar runtuh,” katanya.
Saat ini ia menyebut data masih bersifat sementara dan ada kemungkinan bertambah.
“Ini hanya data sementara masih bisa bertambah, tadi malam juga dari Pusdalok BNPB meminta saya memantau dampak keruskaan jadi data masuk langsung saya kirim ke mereka,” katanya.
Seperti diketahui gempa bermagnitudo 7,5 mengguncang Kepulauan Tanimbar, Maluku berlokasi pada titik kordinat 7,37 Lintang Selatan dan 130,23 Bujur Timur tepatnya berada di laut pada jarak 136 km arah barat laut Maluku Tenggara Barat pada kedalaman 130 km di bawah permukaan laut.
Gempa ini bahkan membuat BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi tsunami.
Getaran gempa ikut dirasakan getarannya hampir di seluruh wilayah Maluku hingga beberapa daerah lainnya seperti Sorong, Marauke, Nabire, Ende, Kupang Rote dan beberapa daerah lainnya.
Berita Terkait
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Tsunami Mengintai Usai Gempa 7,5 M! Warga Jepang Lari ke Dataran Tinggi
-
Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Wakil Ketua Golkar: Saya Berharap Tak Ada Kaitannya dengan Politik
-
BMKG Pastikan Tsunami Jepang Tidak Sampai Indonesia
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel