Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:09 WIB
Tiga pelaku pencurian di Pantai Batu Bolong saat diamankan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara. [Istimewa/beritabali.com]

Tiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian barang milik korban antara lain 1 buah tas selempang warna hitam, sebuah Camera warna hitam, sebuah kalung dan sebuah card. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara. 

Load More