SuaraBali.id - Pendiri Animals Hope Shelter, Kristian Joshua Pale melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (1/12/2022).
Pemerhati hewan asal Jakarta ini dilakukan karena ia dituduh telah menggelapkan sejumlah uang donasi untuk hewan anjing di pemakaman Hindu Pura Dalem Karang Jangkong, Kota Mataram sejumlah Rp11 juta.
Joshua melaporkan seorang pemerhati hewan lainnya yang berinisial BDM asal Lombok Tengah.
“Dia posting ke Facebook dan dan Instagram pada tanggal 29 November 2022 lalu. Isinya menyerang saya dengan kalimat yang kurang sedap dan tidak benar,” jelasnya di Mapolda NTB.
Pada unggahan di facebook tersebut, BDM diduga memprovokasi Joshua telah melakukan donasi fiktif.
Adapun salah satu postingan yang dipermasalahkan pelapor adalah status :
“Tulisan saja Rp11 juta. Tapi nyatanya hanya Rp500 Ribu. Saya kirimkan bukti transfer berupa Rp3 juta untuk membayar klinik, Rp1,5 juta pembelian daging ayam dan Rp600 ribu untuk dogfoot kering,” ujarnya.
Joshua merupakan aktivis yang pernah mengangkat issue pembunuhan terhadap kucing oleh Jendral.
Ia tidak terima disebut seolah-olah menghabiskan uang donasi, terlebih donasi yang ia terima dari sejumlah artis itu, dianggap tak diberikan kepada penerima, yakni nenek pemelihara anjing di pemakaman Hindu Karang Jangkong.
Baca Juga: Perindo Sambut Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah Dengan Karpet Merah Bila Bergabung
Menurut Joshua, uang tersebut diberikan secara bertahap bukan Rp 11 juta langsung.
“Keselamatan sang nenek dan kakek bisa terancam bila kita berikan semuanya bersamaan,” jelasnya.
Di sisi lain DBM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya akan menjelaskannya di lain waktu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dikatakannya pelaporan pencemaran nama baik terhadap aktivis hewan asal Jakarta itu, telah diterima Ditreskrimsus Polda NTB untuk di pelajari.
“Benar pelaporan itu dilayangkan hari ini, Kamis 1 Desember 2022 sudah diterima Ditreskrimsus Polda NTB,” tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Dari Warung Gelap Jadi Regulasi Ketat: Mengapa Jakarta Melarang Konsumsi Anjing dan Kucing?
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali