Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 November 2022 | 08:30 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

"Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, tiga orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk, serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung," kata Bamaxs. (ANTARA)

Load More