
SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyiapkan langkah kasasi. Terkait vonis bebas pengedar sabu di Kota Mataram Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, mengatakan bahwa langkah kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, JPU sekarang sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan kasasi dari vonis bebas kedua terdakwa," kata Efrien, Jumat 4 November 2022.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan, Kamis (3/11).
Baca Juga: Dua Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp29 Miliar Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut merujuk Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dakwaan, keduanya dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara narkotika.
Hakim meyakinkan putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang menganalisa komunikasi percakapan dalam aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.
Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap adanya nomor kontak Mandari bersama suaminya tersebut, saksi ahli ke hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.
Selain merujuk pada keterangan ahli, hakim melihat keterangan saksi-saksi di antaranya dari Gede Wijaya Sandi yang tertangkap saat sedang bersama Mandari dan suaminya di hotel berbintang di wilayah Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Sandi yang kini sudah berstatus narapidana tersebut terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Peran Sandi terungkap dari hasil pengembangan penangkapan Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Gubernur Koster Sebut Pikirannya Lebih Maju Daripada BPS
-
Kondisi Agus Difabel Terkini di Lapas Setelah Menikah Dengan Gadis Bali
-
DANA Kaget Spesial Hari Belanja Lokal: Klaim Saldo GRATIS Sekarang Masih Aktif
-
Bandara Ngurah Rai Tambah Penerbangan ke Guangzhou, Ini Daftar Rute dari Bali ke China
-
Larangan Air Kemasan Picu Gelombang PHK dan Krisis Daur Ulang?