Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:59 WIB
Ilustrasi botol obat sirop untuk anak [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraBali.id - Setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut terutama yang terjadi pada anak. Kemetrian Kesehatan merespons dengan menahan sementara penjualan obat-obat sirop di apotek. Hal ini karena diduga ada kandungan zat berbahaya dalam pelarut obat cair yang dijual bebas.

Atas temuan ini, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar segera memublikasikan nama-nama obat sirop yang mengandung bahan berbahaya.

Hal ini juga demi keamanan para pengguna obat-obat itu.

"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," kata Ketua KKI David Tobing ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

David menyebut bahwa pengungkapan nama obat-obatan itu penting untuk pemenuhan hak konsumen agar masyarakat, terutama para orang tua, tidak resah.

Menurutnya hak konsumen adalah mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala

"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata dia.

Diketahui sebelumnya Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah itu diapresiasi oleh KKI.

"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, Pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," katanya. (ANTARA)

Load More