Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 17:10 WIB
Mahasiswi Ditangkap Gara-gara Jual Minyak Goreng Via WhatsApp, Ini Ceritanya
Ilustrasi minyak goreng [Istimewa]

Pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dengan diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor: Toni Hermawan

Load More