Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Bersama dia ada empat tersangka lain yang diancam dengan Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Load More