SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap tersangka seorang WN Australia dengan inisial JEF atas penyelundupan 8,09 gram heroin. Kasus tersebut diungkap pada rilis BNNP Bali pada Kamis 29/9/2022.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkap bahwa JEF menyembunyikan narkoba jenis heroin di dalam duburnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian diketemukan dalam tubuhnya. Jadi narkotika ini dimasukkan dalam kondom dan dimasukkan ke dalam duburnya,” tutur Gde Sugianyar.
Penangkapan yang sebelumnya dilakukan di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (6/9/2022) ini dilakukan saat JEF tiba dari penerbangan Ho Chi Minh – Denpasar. Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menjelaskan kronologi kecurigaan petugas terhadap JEF yang berujung penangkapannya.
“Penumpang (JEF) tiba di custom area di mana petugas melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan seolah-olah ada pengaruh obat. Kemudian kami minta untuk lakukan pemeriksaan fisik namun dia menolak,” ujar Mira.
Walau sempat menolak, akhirnya tersangka bersedia untuk melakukan pemeriksaan fisik, dan diketemukan sebuah gumpalan pada duburnya. Setelah dikeluarkan, gumpalan tersebut adalah bungkusan dari kondom yang di dalamnya terdapat metaamfetamin dan heroin.
JEF diakui sudah tinggal di Bali selama lebih dari setahun dan mengaku berprofesi sebagai instruktur diving. JEF disebut sudah terbang ke Vietnam sebanyak tiga kali tahun ini dan disinyalir untuk membeli heroin.
Selain barang bukti heroin seberat 8,09 gram netto, metaamfetamin seberat 0,34 gram netto, dan kondom, BNNP juga mengamankan timbangan milik JEF yang digunakan untuk menimbang heroin saat akan digunakan.
Pengacara JEF menyebut bahwa tersangka sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun. “Dia sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun, jadi setiap hari selama 15 tahun,” tuturnya.
Baca Juga: TPA Suwung Akan Ditutup Sebelum KTT G20 Digantikan Oleh 3 TPST di Denpasar
Kini JEF terancam pasal 113 atau pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir