Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 September 2022 | 09:07 WIB
Bule Jerman yang rampas mobil Luxio warga Buleleng, Bali ditangkap. [istimewa]

SuaraBali.id - Riese Class (56) warga negara asing (WNA) dari Jerman melakukan aksi perampasan mobil Daihatsu Luxio DK 1659 US milik Ikhwanul Arifiyansyah (35) warga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng mengaku merasa terancam dan dibuntuti oleh sejumlah orang tidak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, Senin 26 September 2022 di Mapolres Buleleng, mengatakan bahwa hal itu berawal dari adanya permintaan dari Ivan yang tinggal di Serangan Denpasar kepada korban Ikhwanul Arifiyansyah melalui telephone untuk menjemput seorang WNA yang bernama Riese Class di Hotel Kejora, Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak untuk diantarkan ke daerah Serangan, Denpasar.

“Dan hari itu juga korban Ikhwanul Arifiyansyah menggunakan mobil milik sendiri jenis Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US menjemput Riese Class untuk diantarkan ke Denpasar,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Namun dalam perjalanan dari Banyuwedang menuju ke Seririt, Riese Class merasa ada yang membuntuti dari belakang. Ia pun menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya dan saat itu korban mendahului kendaraan di depannya dengan cara menyalakan Lighting  mobil dan klakson.

Tak hanya sampai di situ, Riese Class juga menyuruh korban yang saat itu mengemudikan kendaraan untuk langsung mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya,” papar Hadimastika.

Terduga pelaku Riese Claas, juga menyuruh korban untuk mengisi bahan bakar di kios pinggir jalan karena melihat kilometer mobil yang disopiri korban tinggal 3 strip. Namun demikian, korban menolak karena sudah dekat dengan SPBU.

Setelah kendaraan korban sudah masuk ke SPBU yang ada di daerah Banjar Asem dan akan mengisi bahan bakar minyak, tiba-tiba pelaku Riese Claas menyuruh korban untuk tidak mematikan kendaraan mobilnya dan pelaku ingin sendiri yang membawanya dan menyuruh korban untuk duduk di belakang kemudi, namun korban tidak mengizinkannya.

“Pada saat itulah pelaku langsung turun dari kendaraan dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban dan pelaku memukul-memukul pipi sebelah kanan dan langsung membawa kabur mobil Daihatsu Luxio DK 1659 US tersebut dan sempat pelaku menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan, belakang, selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja,” ujar Kasat Reskrim Hadimastika.

Hingga akhirnya pelaku yang mengendarai mobil Luxio DK 1659 US sempat terlibat kejar-kejaraan dengan korban yang mengendari sepeda motor, hingga akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

“Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit Mobil Daihatsu, DK 1659 US, berserta Kunci Kontaknya, dan 1 (satu) buah STNK Mobil,” tambah Kasi Humas Sumarjaya.

Terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum dan telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng, dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Load More