
SuaraBali.id - Setelah dikejar selama seminggu terakhir, pasangan pelaku video syur berbusana adat Bali yang viral di media sosial Twitter akhirnya ditangkap. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Kamis (22/9/2022).
Setelah diselidiki, keduanya melakukan tindakan asusila tersebut pasca melakukan pembersihan diri (melukat) di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
“TKP-nya di Jalan Tampaksiring, jadi yang bersangkutan habis dari (Pura) Tirta Empul kemudian jalan pulang. Yang bersangkutan melakukan kegiatan melukat,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Pelaku perempuan yang berinisial DNL (26) yang merupakan warga Depok, DKI Jakarta saat kejadian sedang berlibur di Bali. DNL kenal dengan pelaku laki-laki berinisial MM (28) yang tinggal di Denpasar sejak Bulan Agustus 2022.
Keduanya mengakui bahwa hubungan mereka adalah Friend with Benefit (FWB). Satake Bayu juga menyebutkan bahwa motif perbuatan mereka hanya untuk bersenang-senang tanpa ada maksud untuk memperjualbelikan video tersebut.
Setelah sempat terhambat dalam proses penyelidikan karena akun Twitter penyebar yang sempat hilang, Tim Siber Polda Bali berhasil mengamankan DNL di Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (17/9/2022), kemudian MM diamankan pada Rabu (21/9/2022).
“(Akun) yang menyebarkan (video) tersebut sudah dihapus semua, untuk mempercepat proses penyelidikan kami punya taktik-taktik lain dan akhirnya ketemu bahwa pelakunya adalah DNL dan MM,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah HP milik pelaku beserta 2 akun twitter yang menyebarkan video tersebut, sepasang pakaian adat Bali yang dipakai pelaku, serta 1 mobil yang digunakan saat membuat video.
Kombes Pol Satake Bayu juga menyebutkan bahwa kedua pelaku terancam pasal UU no. 19 tahun 2016 tentang ITE serta UU no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Milyar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping
-
Heboh Klub Alumni Diblokir Inces: Komentar Receh Berujung Blokir
-
Rekomendasi Serum Korea Anti Aging yang Sering Viral, Mana yang Cocok?
-
Kronologi Lengkap Oknum Kadin Cilegon "Minta Jatah" ke PT Chandra Asri Alkali (CAA)
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Cerita Sukses Pemuda Bali Bawa AUM Mendunia, Berawal dari Modal Rp 300 Ribu
-
Ada Saldo DANA Kaget Hari Ini, Klik Dan Rp 800 Ribu Berpeluang Masuk e-Wallet
-
Siswa Undang Female DJ Berpakaian Seksi, Posisi Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam
-
Rabu Manis, Masih Ada Saldo Gratis dari DANA Kaget yang Bikin Senyum Manis
-
Woo Do-hwan Mr Plankton di Tanah Barak Bali Langsung Diserbu Emotikon Hati