SuaraBali.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan ikut jadi sasaran peretas Bjorka yang belakangan ini meramaikan media sosial.
Dari yang diungkap Bjorka, Data Luhut Binsar dibongkar dan terungkap bahwa Menteri yang kerap menyuarakan vaksin booster ini ternyata baru dua kali disuntik vaksin.
Dalam saluran Telegram milik Bjorka, Senin (12/9/2022), peretas yang terus-terusan menyerang pemerintah ini mengaku tak akan berhenti.
"Tidak akan berhenti," tulis Bjorka sebagai pengantar unggahannya.
Bjorka pun membocorkan nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, hingga alamat lengkap Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir sang menteri juga turut diumbar.
Selanjutnya, Bjorka juga mengungkap nama ibu ayah, istri, status keluarga, hingga riwayat pendidikan Luhut Binsar Pandjaitan.
Dan yang lebih jelas, Bjorka mengungkap status vaksinasi covid-19 yang diterima Luhut Binsar Pandjaitan ternyata baru dua kali.
Dalam data itu, Luhut Binsar Pandjaitan baru mendapat dua kali vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021.
Baca Juga: Setelah Datanya Bocor, Hacker Bjorka Sebut Menkominfo Johny G Plate Ganti Nomor
Wajibkan Vaksin Booster
Seperti diketahui pada Juli 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.
Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut dikutip dari Antara, Selasa, (5/7/2022).
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Tag
Berita Terkait
-
Bio Farma Kantongi Izin BPOM, Vaksin Rotavirus Neonatal Siap Diproduksi di RI
-
Bansos Ditransfer Langsung ke Rekening Mulai Tahun Depan, Tak Ada Lagi Beras dan Minyak Goreng
-
Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi
-
Mengintip Rumah Sakit Berbasis Stem Cell yang Usung Pengobatan Regeneratif hingga Vaksin Kanker
-
BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta