Eviera Paramita Sandi
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:14 WIB
Pria Setengah Baya di Bali Jadi Korban Pemerasan Gara-gara Jasa Video Call Sex
Ilustrasi video call. [Shutterstock]

Hadimastika menyampaikan, pelaku telah disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

Serta pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000,-.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Baca Juga: Wapres Apresiasi Langkah PLN dalam Menjamin Ketersediaan Infrastruktur Kendaraan Listrik Jelang KTT G20

Load More