SuaraBali.id - Penyanyi asal Bali Monica Nike Adiba mengharumkan nama Indonesia setelah sukses menjadi juara pada ajang Karaoke World Championship 2022 yang diselenggarakan di Årnes, Norwegia. Penyanyi yang akrab disapa Keke itu sukses mengalahkan 30 finalis KWC 2022 lainnya yang berasal dari 19 negara berbeda.
“Pastinya sangat happy, bangga, terharu karena bisa mengalahkan negara lain, karena menurutku itu sangat berat, peserta yang lain juga sangat bagus,” ujar Keke ketika ditemui di kediamannya di kawasan Monang-maning, Denpasar pada Selasa (23/8/2022).
Penyanyi berusia 29 tahun tersebut juga merasa kemenangannya terasa spesial karena diumumkan beberapa hari sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Perjalanan Keke untuk menjadi juara KWC 2022 dimulai pada Bulan Juli 2022. Saat itu ia mendapat informasi dari temannya tentang audisi online dari KWC Indonesia.
Setelah lolos audisi online, ia dan 25 peserta lainnya mengikuti audisi secara langsung di Jakarta, dan Keke keluar sebagai juara I dan menjadi satu-satunya wakil Indonesia di KWC 2022
Hingga akhirnya pada KWC 2022 yang dihelat pada 8-13 Agustus itu, Keke harus melewati tiga babak untuk sampai ke babak 10 besar dan akhirnya diumumkan sebagai juara pertama.
Walaupun demikian, Keke mengaku sempat sakit 2 minggu sebelum lomba, sehingga latihannya terhambat.
“Dua minggu sebelum lomba aku sakit batuk pilek, jadi harus bedrest dan gak latihan, tapi pas lomba hilang gitu sakitnya jadi dilancarkan,” tuturnya.
Sejatinya ini bukan kali pertama Keke mengikuti ajang yang sama, bahkan sebelumnya Keke sudah menjadi juara ketiga pada ajang KWC 2014.
Baca Juga: Iklan Rokok di Ritel Modern Denpasar Akan Segera Ditertibkan Demi Kota Layak Anak
Ibu dari Keke, Stefanie juga sangat bersyukur atas raihan anaknya itu.
“Ya pasti senang lah, setelah dia tampil di 4 show (babak) dia jadi juara, ya kita cuma bisa bersyukur,” ujarnya.
Stefanie menyebut dirinya sudah melihat ketertarikan anaknya untuk menyanyi sejak usia 4 tahun. Ia pun hingga berhenti bekerja untuk membantu perkembangan anaknya untuk kursus vokal hingga pelayanan di gereja.
Keke yang kesibukannya saat ini sebagai wedding singer dan pelatih vokal juga berkeinginan untuk merilis lagunya dalam waktu dekat.
“Pastinya ingin tetap berkarya, kebetulan juga aku sudah punya lagi dari 3 tahun lalu dan menunggu waktu yang tepat untuk rilis, dan momen tepat dan terbaik itu setelah ini. Jadi dalam waktu dekat aku akan rilis laguku,” begitu tutupnya.
Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Gandeng Produser TWICE, Shi Shi Siap Go International Lewat EP 'The Taste Of...'
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
500 Tukik Penyu Kembali ke Laut, Wisata Konservasi Bali Makin Diminati
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar