Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Kemesraan Nora Alexandra dan Jerinx SID (Instagram/@true_jrx)

SuaraBali.id - Nora Alexandra mengancam bakal menggugat cerai Jerinx SID bila ia sampai masuk penjara lagi. Perempuan keturunan Swiss Jember ini ingin suaminya lebih bijak ketika bertutur kata.

Ultimatum Nora Alexandra ini tayang dalam podcast yang dipandu Gofar Hilman. Saat itu Jerinx SID sempat bercanda yang menjurus isu berbahaya.

"Harus hati-hati ngomongnya di sini, istri jadi penjamin," kata Nora Alexandra di YouTube Profest Club TV, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Nora Alexandra bahkan mengaku akan meninggalkan pria bernama asli I Gede Aryastina tersebut bila kembali berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Mengaku Imannya Goyah, Nathalie Holscher Sebut Dirinya Sedang Tidak Kuat

Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

"Karena akan ada layangan gugatan (cerai) kalau sampai tiga kali," tegasnya.

Mendengar hal itu, Jerinx SID tak membantah. Ia kini sadar bahwa dirinya harus menjaga sikap karena masih dalam pengawasan. Dan istrinya lah yang jadi penjaminnya.

"Oh iya benar," tutur Jerinx SID singkat.

Namun Nora Alexandra mengklarifikasi bahwa yang ia ucapkan bukanlah sebuah ancaman. Namun sebagai peringatan bagi Jerinx SID.

"Bukan ancaman, karena ini untuk kebaikan dia," ungkap Nora Alexandra.

Baca Juga: Cerita Denny Sumargo Diteriaki Istri Saat Ribut Hingga Nyaris Cerai

"Inget istri jadi penjamin inget," sambungnya lagi.

Jerinx SID sebelumnya sudah dua kali tersandung masalah hukum dan harus mendekam di penjara dalam waktu yang berdekatan.

Pertama, disebabkan kasus IDI terkait pencemaran nama baik dan terakhir kasus pengancaman pada Adam Deni.

Sedangkan pada kasus Adam Deni sendiri, dia akhirnya dibebaskan dengan Nora Alexandra sebagai penjamin.

Load More