
SuaraBali.id - Setelah melakukan sejumlah asesmen, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut LPSK istri mantan Kadiv Propam Polri itu memang tidak bisa diberikan perlindungan. LPSK pun mengendus adanya kejanggalan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).
Keputusan LPSK ini setelah digelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.
LPSK menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan, di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.
![Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/08/13275-istri-irjen-ferdy-sambo-putri-candrawathi-saat-di-mako-brimob-antara.jpg)
Tak hanya itu LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya.
Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk itu Hasto menyebut ragu dengan permohonan perlindungan Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.
"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, terangnya.
Meski demikian LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan, meskipun permohonan Putri saat ini ditolak.
Berita Terkait
-
LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
LPSK Minta Evaluasi Penanganan Kasus TPKS di Wilayah Kerja eks Kapolres Ngada, Ini Alasannya
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Tag
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Ceplas Ceplos Bak Anak Polos, Maxime Bouttier Bongkar Dapur Luna Maya
-
Intip Gaya Artis Bali Rayakan Galungan 2025: Happy Salma hingga Maharani Kemala
-
Terbaru, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Siang Ini, Klik Link Langsung Cair
-
Cara Dapat DANA Kaget Gratis Untuk Belanja di Indomaret, Link Bisa Diklaim Hari Ini
-
Pangdam IX Udayana Usul ke Gubernur Bali, TNI Bantu Satgas Anti Sampah Plastik