SuaraBali.id - Dua komplotan maling genset yang beraksi di sebuah proyek villa di Gang Rajawali, pada Rabu 12 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WITA dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi, Badung, Bali.
Keduanya ditangkap di lokasi persembunyiannya yaitu di Bondowoso Jawa Timur, pada Sabtu 13 Agustus 2022. Kedua pelaku yakni bernama Muhamad Rofiki (22) dan Muhamad Safri (22).
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana menuturkan bahwa kedua pelaku mencuri genset merek Tekiro Ryu, pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WITA.
Tepatnya di sebuah proyek vila di Gang Rajawali Banjar Dangin Sema Desa Tumbak Bayuh, Mengwi Badung.
"Pelaku secara bersama-sama mengambil dengan mudah mengingat genset ditaruh di halaman proyek yang belum terdapat pagar pembatas," ujarnya.
Genset yang hilang seharga Rp14 juta itu baru diketahui oleh mandor proyek yang datang ke TKP sekitar pukul 08.00 WITA. Saksi yang tiba di lokasi kaget karena tidak lagi melihat genset yang ditaruh di halaman proyek telah hilang. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mengwi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP pelaku mengarah kepada dia tersangka Muhamad Rofiki dan Muhamad Sapri," bebernya.
Tim Opsnal kemudian menyelidiki dan mendapat informasi kedua pelaku kabur dari Bali dan bersembunyi di Bondowoso Jawa Timur.
Tim bergerak ke wilayah bondowoso dan pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WITA berhasil mengamankan keduanya saat sedang tidur.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Putih Diduga Penyebab Tembakan Air Soft Gun Pada Pemotor di Badung
Setelah diinterogasi keduanya mengaku mencuri genset di proyek vila. Mereka mengaku seminggu sebelum beraksi sudah punya niat akan mengambil genset tersebut.
"Tersangka Rofiki kemudian mengajak iparnya Sapri untuk mencuri sekaligus mencarikan pembeli genset yang akan dicuri," beber Kompol Darsana.
Dalam aksinya, kedua pelaku secara bersama sama membawa genset dengan cara menarik pengangan genset untuk dibawa pergi. Tersangka Sapri lalu menghubungi pembeli genset curian atas nama Rian.
Sembari menunggu pembeli datang kedua pelaku sementara menyembunyikan genset curian di semak semak sambil memantau situasi di seputaran gang.
"Genset hasil curian tersebut dijual seharga Rp320.000. Kemudian uang hasil penjualan genset hasil curian langsung dibagi dua. Rofiki dapat Rp 170 ribu dan Sapri Rp 150.000. Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari hari," terangnya.
Seteleh mencuri dan menjual genset hasil curian kedua pelaku langsung pulang ke bondowoso dengan mengunakan mobil travel.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kepergok Hendak Bobol Warung Sembako, Pencuri Dihajar Warga hingga Cium Aspal
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel