SuaraBali.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani serangkaian pemeriksaan dijalani Nikita Mirzani di Polres Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022). Seperti diketahui setelah dijemput paksa di Mall ia menginap di kantor polisi sejak semalam.
Adapun pemeriksaan Nikita Mirzani ini terkait laporan yang dilayangkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Soal penangkapan Nikita Mirzani ini pun disyukuri oleh pihak Dito Mahendra. Melalui pengacaranya, Yafet Rissy kekasih Nindy Ayunda ini bersyukur atas tindakan tegas pihak kepolisian.
"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Berharap polisi akan menegakkan hukum tegak lurus," kata Yafet Rissy ditemui di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/7/2022).
Yafet Rissy juga menyampaikan pasal yang dikenakan pada Nikita Mirzani. Dari keseluruhan, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," ujar Yafet Rissy.
Kemudian juga ada, "pasal 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda."
Lamanya ancaman hukuman tersebut karena Nikita Mirzani diduga sudah melakukan pencemaran nama baik juga fitnah kepada Dito Mahendra.
"Termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis. Itu tuduhan yang serius," kata Yafet Rissy.
Namun demikian, dalam konferensi pers tersebut, Dito Mahendra lagi-lagi tidak hadir secara langsung. Yafet mengatakan, cukuplah dia sebagai perwakilan dari pacar Nindy Ayunda tersebut.
Berita Terkait
-
Ucapan Karyawan Saat Dapat THR dari Anak-Anak Nikita Mirzani Disorot
-
Senasib dengan Dewi Perssik, Momen Nikita Mirzani Bagi-Bagi THR Tuai Komentar Miring
-
Deretan Seleb Rayakan Lebaran di Penjara: Nikita Mirzani hingga Fariz RM
-
Razman Buka Suara Soal Dicopot Jadi Pengacara Vadel, Ada Pembicaraan Selama 3 Malam
-
Makmurnya ART Kala Nikita Mirzani Lebaran di Dalam Penjara Curi Atensi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
-
Program Pemberdayaan UMKM oleh BRI Mampu Tingkatkan Skala Bisnis Unici Songket Silungkang