SuaraBali.id - Setelah sekian lama ditunggu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akan disahkan menjadi Undang-Undang yang terpisah dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok, karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan," katanya Selasa (12/7/2022).
Hal ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu karena karena Pemerintah Provinsi Bali menaruh harap mengenai posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
"Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan RUU tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang yang lama,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster.
Baca Juga: Warga Diminta Waspadai Potensi Gelombang Capai 2 Meter di Perairan NTB
Di hadapan Junimart, Koster menuturkan soal Bali dari sektor pariwisata yang rentan terhadap faktor luar, seperti COVID-19 yang memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Pulau Dewata.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan konsep Ekonomi Kerthi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan pilarnya adalah sektor pertanian dengan sistem pertanian organik.
Sektor lainnya, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor IKM UMKM dan koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital, serta sektor pariwisata.
Nantinya menurut Koster perekonomian Bali akan bersumber pada alam dan tradisi serta keunggulan sumber daya manusianya.
"Saat ini kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali mulai adanya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Bali," katanya.
Baca Juga: Warga Intaran Sanur Tuntut Gubernur Koster Tunjukkan Lokasi Terminal LNG yang Sesungguhnya
Selanjutnya, Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Prabowo Bakal Lantik Duta Besar Sore Ini, Dubes Italia Junimart Girsang Hadir di Istana
-
Eks Kapolres Ngada Ditahan Bareskrim: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terungkap!
-
Kisah Inspiratif dari NTT: Guru Honorer Berjuang Demi Pendidikan di Desa Terpencil
-
Sempat Berkurang Akibat Beberapa Faktor, Kementan Pastikan Pasokan Cabai di NTB Kembali Normal
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut
-
Tradisi Unik Lebaran di Lombok: Tradisi Tiu Sampai Lebaran Topat
-
Mahasiswa Pertanyakan Kerjasama Unud Dengan TNI, Rektor : Tidak Untuk Membawa Praktik Militer