SuaraBali.id - Setelah sekian lama ditunggu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akan disahkan menjadi Undang-Undang yang terpisah dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok, karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan," katanya Selasa (12/7/2022).
Hal ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu karena karena Pemerintah Provinsi Bali menaruh harap mengenai posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
"Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan RUU tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang yang lama,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster.
Di hadapan Junimart, Koster menuturkan soal Bali dari sektor pariwisata yang rentan terhadap faktor luar, seperti COVID-19 yang memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Pulau Dewata.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan konsep Ekonomi Kerthi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan pilarnya adalah sektor pertanian dengan sistem pertanian organik.
Sektor lainnya, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor IKM UMKM dan koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital, serta sektor pariwisata.
Nantinya menurut Koster perekonomian Bali akan bersumber pada alam dan tradisi serta keunggulan sumber daya manusianya.
"Saat ini kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali mulai adanya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Bali," katanya.
Baca Juga: Warga Diminta Waspadai Potensi Gelombang Capai 2 Meter di Perairan NTB
Selanjutnya, Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali dikatakan sedang gencar dalam promosi garam tradisional. Koster mengaitkannya dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium yang dinilai menghambat penjualan garam tradisional lokal Bali.
"Ini tidak produktif, karena saat ini kita malah mengimpor garam, sehingga atas hal itulah saya mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali agar garam lokal Bali bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” kata Gubernur Bali di hadapan Junimart.
Gubernur asal Buleleng itu juga membahas minuman tradisional arak Bali yang kini tengah berkembang pesat.
Ia meminta regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal agar diperhatikan, sehingga mampu menjadi sumber penghasilan dan memiliki daya saing. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Proyek Rp1,4 Triliun untuk Pangan dan Air Baku
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
5 Tahun Putus, Jembatan Termanu Akhirnya Segera Dibangun Kembali
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi