SuaraBali.id - Putra Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Putu Parwata Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mengaku menyesal akan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang kini menjeratnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku menyesal di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022).
"Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia," kata Putu Nova dalam sidang pembuktian secara daring tersebut.
Putu Nova pun membenarkan keterangan saksi yang menyebut bahwa ganja seberat 236 gram yang ditemukan polisi di kediamannya Jalan Panji No. 27, Dalung Kuta Utara pada 14 Mei 2022 adalah miliknya.
"Ini berarti hukuman yang pertama bagi saudara. Mungkin inilah jalan untuk menyadarkan saudara. Kasihan orang tuamu berat menanggung beban. Kasihan keluarga dan istrimu pasti kena imbas. Berpikir panjanglah sebelum berbuat," kata Hakim Putu Suyoga.
Adapun saksi yang dihadirkan saat sidang tersebut bernama Soni Arditama, putra ketua DPRD Badung itu mengakui semua keterangan adalah fakta lapangan.
"Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WITA, Kapolsek Denpasar Barat menyantroni rumah saya bersama Soni yang awalnya ditangkap, kemudian kapolsek bawa surat tugas untuk menggeledah rumah saya dan ditemukan di kamar saya klip, ganja, linting rokok 6 bungkus," kata Putu Nova menceritakan.
Anak dari anggota partai PDI Perjuangan itu mengatakan polisi melanjutkan penggeledahan ke kamar berikutnya.
Dari sana ditemukanlah lemari terkunci yang akhirnya dibongkar dan ditemukan barang bukti batang, biji, dan daun ganja
Putu Nova mengaku bahwa dirinya meminta saksi mengambil narkoba tersebut tanpa memberitahu isi didalamnya. Ia mengatakan benda itu dikonsumsi untuk mengurangi rasa sakit pasca kecelakaan yang dialaminya pada 2019.
Putu Nova juga menuturkan bahwa dalam waktu sehari dirinya dapat mengonsumsi ganja sebanyak 6-8 linting, hingga akhirnya ketergantungan. Namun saat ini dirinya mengaku dalam kondisi yang lebih baik.
"Saat ini keadaan saya lebih baik dan tidak ada keinginan, dari program yang diberikan sudah cukup bagus untuk mengurangi keinginan saya untuk mengonsumsi ganja," katanya melalui sidang daring.
Atas pengakuannya, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutannya. Imam Ramdhoni selaku JPU memohon kepada hakim untuk memberikan waktu selama tujuh hari sebelum membacakan tuntutannya.
Untuk diketahui pada sidang terdahulu Ramdhoni mengajukan dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Siapa Ahmad Ramzy, Pengacara yang Bikin Ruben Onsu Jadi Tersangka
-
Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website
-
Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag
-
Warga Malaysia Bawa Narkoba Kembali Ditangkap di Bandara, Kali Ini di India
-
Kenapa One Dollar Lawyer Disebut Drama Hukum Paling Beda? Ini Alasannya!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok