SuaraBali.id - Putra Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Putu Parwata Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mengaku menyesal akan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang kini menjeratnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku menyesal di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022).
"Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia," kata Putu Nova dalam sidang pembuktian secara daring tersebut.
Putu Nova pun membenarkan keterangan saksi yang menyebut bahwa ganja seberat 236 gram yang ditemukan polisi di kediamannya Jalan Panji No. 27, Dalung Kuta Utara pada 14 Mei 2022 adalah miliknya.
"Ini berarti hukuman yang pertama bagi saudara. Mungkin inilah jalan untuk menyadarkan saudara. Kasihan orang tuamu berat menanggung beban. Kasihan keluarga dan istrimu pasti kena imbas. Berpikir panjanglah sebelum berbuat," kata Hakim Putu Suyoga.
Adapun saksi yang dihadirkan saat sidang tersebut bernama Soni Arditama, putra ketua DPRD Badung itu mengakui semua keterangan adalah fakta lapangan.
"Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WITA, Kapolsek Denpasar Barat menyantroni rumah saya bersama Soni yang awalnya ditangkap, kemudian kapolsek bawa surat tugas untuk menggeledah rumah saya dan ditemukan di kamar saya klip, ganja, linting rokok 6 bungkus," kata Putu Nova menceritakan.
Anak dari anggota partai PDI Perjuangan itu mengatakan polisi melanjutkan penggeledahan ke kamar berikutnya.
Dari sana ditemukanlah lemari terkunci yang akhirnya dibongkar dan ditemukan barang bukti batang, biji, dan daun ganja
Putu Nova mengaku bahwa dirinya meminta saksi mengambil narkoba tersebut tanpa memberitahu isi didalamnya. Ia mengatakan benda itu dikonsumsi untuk mengurangi rasa sakit pasca kecelakaan yang dialaminya pada 2019.
Putu Nova juga menuturkan bahwa dalam waktu sehari dirinya dapat mengonsumsi ganja sebanyak 6-8 linting, hingga akhirnya ketergantungan. Namun saat ini dirinya mengaku dalam kondisi yang lebih baik.
"Saat ini keadaan saya lebih baik dan tidak ada keinginan, dari program yang diberikan sudah cukup bagus untuk mengurangi keinginan saya untuk mengonsumsi ganja," katanya melalui sidang daring.
Atas pengakuannya, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutannya. Imam Ramdhoni selaku JPU memohon kepada hakim untuk memberikan waktu selama tujuh hari sebelum membacakan tuntutannya.
Untuk diketahui pada sidang terdahulu Ramdhoni mengajukan dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor