SuaraBali.id - Putra Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Putu Parwata Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mengaku menyesal akan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang kini menjeratnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku menyesal di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022).
"Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia," kata Putu Nova dalam sidang pembuktian secara daring tersebut.
Putu Nova pun membenarkan keterangan saksi yang menyebut bahwa ganja seberat 236 gram yang ditemukan polisi di kediamannya Jalan Panji No. 27, Dalung Kuta Utara pada 14 Mei 2022 adalah miliknya.
"Ini berarti hukuman yang pertama bagi saudara. Mungkin inilah jalan untuk menyadarkan saudara. Kasihan orang tuamu berat menanggung beban. Kasihan keluarga dan istrimu pasti kena imbas. Berpikir panjanglah sebelum berbuat," kata Hakim Putu Suyoga.
Adapun saksi yang dihadirkan saat sidang tersebut bernama Soni Arditama, putra ketua DPRD Badung itu mengakui semua keterangan adalah fakta lapangan.
"Kejadiannya sekitar pukul 19.00 WITA, Kapolsek Denpasar Barat menyantroni rumah saya bersama Soni yang awalnya ditangkap, kemudian kapolsek bawa surat tugas untuk menggeledah rumah saya dan ditemukan di kamar saya klip, ganja, linting rokok 6 bungkus," kata Putu Nova menceritakan.
Anak dari anggota partai PDI Perjuangan itu mengatakan polisi melanjutkan penggeledahan ke kamar berikutnya.
Dari sana ditemukanlah lemari terkunci yang akhirnya dibongkar dan ditemukan barang bukti batang, biji, dan daun ganja
Putu Nova mengaku bahwa dirinya meminta saksi mengambil narkoba tersebut tanpa memberitahu isi didalamnya. Ia mengatakan benda itu dikonsumsi untuk mengurangi rasa sakit pasca kecelakaan yang dialaminya pada 2019.
Putu Nova juga menuturkan bahwa dalam waktu sehari dirinya dapat mengonsumsi ganja sebanyak 6-8 linting, hingga akhirnya ketergantungan. Namun saat ini dirinya mengaku dalam kondisi yang lebih baik.
"Saat ini keadaan saya lebih baik dan tidak ada keinginan, dari program yang diberikan sudah cukup bagus untuk mengurangi keinginan saya untuk mengonsumsi ganja," katanya melalui sidang daring.
Atas pengakuannya, hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutannya. Imam Ramdhoni selaku JPU memohon kepada hakim untuk memberikan waktu selama tujuh hari sebelum membacakan tuntutannya.
Untuk diketahui pada sidang terdahulu Ramdhoni mengajukan dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah