SuaraBali.id - Rencana hadirnya Visa Second Home bagi warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia disambut positif oleh Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB).
Wisatawan menyambut ini merupakan bentuk instrument kemudahan yang bisa dinikmati oleh wisatawan, terutama wisatawan mancanegara yang sudah terlanjur jatuh cinta dengan Bali.
Hal ini seperti yang diterapkan di Thailand, yang mana di sana juga ada Retirement Visa bagi para lanjut usia.
"Di negara kita Visa Second Home ini akan memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk yang lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia, ini adalah buah dari UU Cipta Kerja (UU no 11 th 2020)," ungkap Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) Wayan Puspa Negara.
Visa Second Home ini bisa dipergunakan untuk WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia.
"Dalam perspektif kami, Visa Second Home ini bisa menjadi salah satu instrument daya tarik bagi wisman (daya tarik regulasi) oleh karena itu kami berharap petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknisnya segera disosialisasikan," sebutnya, Kamis (7/7/2022).
Ia juga memandang bahwa pemberian Visa second home ini selain merupakan regulasi kemudahan.
Visa ini juga diyakini dapat turut berperan secara langsung sebagai fasilitator pembangunan melalui trickle down dan multiflier effect yang diciptakanya.
"Semoga segera diuji coba dan diterapkan agar tercipta varian tegulasi yang mendukung kemajuan destinasi untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat setelah 2 tahun lebih dihantam Covid19.
Baca Juga: Daftar Acara Wisata Unggulan di Bali di Bulan Agustus Hingga Desember 2022
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan Visa Second Home memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia.
Yasonna menyampaikan hal ini saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/6/2022).
"Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa 'second home'," demikian rilis yang diterima dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6).
"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers itu.
Selain digunakan warga asing yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, Yasonna mengatakan visa tersebut juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.
"Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," ujar Yasonna.
Berita Terkait
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Yabes Roni Dilepas ke Persis Solo, CEO Bali United Ungkap Alasan Penting di Balik Keputusannya
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Resmi Datangkan Yabes Roni
-
Yusuf Meilana Gabung Bali United, Amunisi Baru Pertahanan untuk Putaran Kedua Super League
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa