SuaraBali.id - Rencana hadirnya Visa Second Home bagi warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia disambut positif oleh Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB).
Wisatawan menyambut ini merupakan bentuk instrument kemudahan yang bisa dinikmati oleh wisatawan, terutama wisatawan mancanegara yang sudah terlanjur jatuh cinta dengan Bali.
Hal ini seperti yang diterapkan di Thailand, yang mana di sana juga ada Retirement Visa bagi para lanjut usia.
"Di negara kita Visa Second Home ini akan memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk yang lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia, ini adalah buah dari UU Cipta Kerja (UU no 11 th 2020)," ungkap Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) Wayan Puspa Negara.
Visa Second Home ini bisa dipergunakan untuk WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia.
"Dalam perspektif kami, Visa Second Home ini bisa menjadi salah satu instrument daya tarik bagi wisman (daya tarik regulasi) oleh karena itu kami berharap petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknisnya segera disosialisasikan," sebutnya, Kamis (7/7/2022).
Ia juga memandang bahwa pemberian Visa second home ini selain merupakan regulasi kemudahan.
Visa ini juga diyakini dapat turut berperan secara langsung sebagai fasilitator pembangunan melalui trickle down dan multiflier effect yang diciptakanya.
"Semoga segera diuji coba dan diterapkan agar tercipta varian tegulasi yang mendukung kemajuan destinasi untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat setelah 2 tahun lebih dihantam Covid19.
Baca Juga: Daftar Acara Wisata Unggulan di Bali di Bulan Agustus Hingga Desember 2022
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan Visa Second Home memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia.
Yasonna menyampaikan hal ini saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/6/2022).
"Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa 'second home'," demikian rilis yang diterima dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6).
"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers itu.
Selain digunakan warga asing yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, Yasonna mengatakan visa tersebut juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.
"Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," ujar Yasonna.
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan