Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi kegiatan SPBU. (Dok: Pertamina)

SuaraBali.id - Pendaftaran pembelian bahan bakar minyak bersubsidi melalui platform digital MyPertamina hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat. Hal ini ditegaskan oleh pihak PT Pertamina (Persero).

"Kami tegaskan tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar pada website subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Pendaftaran yang dilakukan fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya sudah terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan diterima melalui notifikasi pada laman subsiditepat.mypertamina.id ataupun melalui surat elektronik.

Kode QR itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU. Sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU.

Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitas bagi para pemilik kendaraan terhitung mulai 1 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022.

Selama masa pendaftaran dan transisi ini, konsumen masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar secara manual.

Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui laman tersebut bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

Menurutnya, tujuan pendataan adalah untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi yang tepat sasaran, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.

"Kami berharap data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," ujar Irto. (ANTARA)

Load More