SuaraBali.id - Adam Deni telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022). Hanya saja, potret Adam Deni sesaat sebelum menjalani sidang putusan malah menjadi perbincangan warganet.
Dalam foto yang beredar, Adam Deni terlihat mencium sesosok perempuan yang disebut kekasih.
Momen tersebut semakin terlihat dramatis karena Adam Deni dan sang kekasih terpisahkan oleh jeruji penjara. Namun demikian warganet begitu jeli melihat adanya kejanggalan foto itu.
Bila diperbesar, ternyata tampak gembok di penjara yang dibiarkan terbuka dan tidak terkunci.
Warganet pun mempertanyakan kenapa Adam Deni harus susah-susah mencium sang kekasih dari balik penjara.
"Emang nggak dikunci kalau ruang tunggu sidang," komentar netizen.
"Kalau gitu kenapa susah-susah nyium dari dalam?" tanya netizen yang lain.
"Bener juga, kasihan jidat ceweknya pasti ngebekas kena jerujinya," imbuh netizen lainnya.
Warganet lainnya juga memberikan pembelaan untuk potret Adam Deni mencium sang kekasih dari dalam penjara.
"Setahu saya, aturannya seperti itu, ada batas penghalang antara pengunjung, di sebrangnya juga ada petugas kalau ga salah yang memantau, supaya tidak terjadi aksi penyelundupan, karena kebanyakan kasus penyelundupan biasanya terjadi saat prosesi sidang seperti ini. Koreksi jika salah," ujar netizen.
Sebelumnya diberitakan bahwa sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022), Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.
Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Uang Palsu Beredar di Lombok, Ini Wajah Pelaku yang Ditangkap
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui