SuaraBali.id - Adam Deni telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022). Hanya saja, potret Adam Deni sesaat sebelum menjalani sidang putusan malah menjadi perbincangan warganet.
Dalam foto yang beredar, Adam Deni terlihat mencium sesosok perempuan yang disebut kekasih.
Momen tersebut semakin terlihat dramatis karena Adam Deni dan sang kekasih terpisahkan oleh jeruji penjara. Namun demikian warganet begitu jeli melihat adanya kejanggalan foto itu.
Bila diperbesar, ternyata tampak gembok di penjara yang dibiarkan terbuka dan tidak terkunci.
Warganet pun mempertanyakan kenapa Adam Deni harus susah-susah mencium sang kekasih dari balik penjara.
"Emang nggak dikunci kalau ruang tunggu sidang," komentar netizen.
"Kalau gitu kenapa susah-susah nyium dari dalam?" tanya netizen yang lain.
"Bener juga, kasihan jidat ceweknya pasti ngebekas kena jerujinya," imbuh netizen lainnya.
Warganet lainnya juga memberikan pembelaan untuk potret Adam Deni mencium sang kekasih dari dalam penjara.
"Setahu saya, aturannya seperti itu, ada batas penghalang antara pengunjung, di sebrangnya juga ada petugas kalau ga salah yang memantau, supaya tidak terjadi aksi penyelundupan, karena kebanyakan kasus penyelundupan biasanya terjadi saat prosesi sidang seperti ini. Koreksi jika salah," ujar netizen.
Sebelumnya diberitakan bahwa sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022), Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.
Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
Berita Terkait
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Fenomena Kasus Bullying Viral: Mengapa Kita Baru Bergerak saat Sudah Telat?
-
Viral! Sepatu Berlumpur Gubernur Aceh Jadi Sorotan Saat Mendampingi Presiden ke Lokasi Bencana
-
Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir