Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Juni 2022 | 09:11 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali hari ini, Selasa (14/6/2022).

Mantan orang nomor satu di Tabanan tersebut sudah mendatangi pengadilan Tipikor dan menggunakan rompi oranye, bawahan hitam dan masker hitam.

Tak hanya Eka Wiryastuti, tersangka lainnya yaitu dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga menjalani sidang perdana hari ini dalam berkas terpisah.

Adapun jadwal hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Ia dijadwalkan menjalani sidang secara offline atau luring.

Baca Juga: Subvarian Omicron BA.4 Dan BA.5 Ditemukan di Bali, Kadinkes : Jangan Panik

Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti saat bersama penari Rejang Kesari. [Istimewa]

Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Total dana suap yang dialirkan Eka kepada Yaya dan Rifa melalui Nyoman Wiratmaja mencapai Rp 1,39 Miliar guna melicinkan pencairan DID Tabanan tahun 2018 itu.

Sebelumnya baik Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja sudah ditahan.

Bupati Tabanan dua periode itu dititipkan di Rutan Polda Bali, sedangkan Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar menunggu waktu untuk proses pengadilan.

"Yang bersangkutan merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali," jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/5/2022)

Baca Juga: PPDB SD di Denpasar Dilarang Pakai Tes Baca Tulis Dan Berhitung

Load More