Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:47 WIB
ILUSTRASI Narkoba [Ist]

SuaraBali.id - Seorang pelajar di Tejakula, Buleleng, Bali ditangkap polisi lantaran membawa paket berisi sabu. Pelajar asal desa Bondalem ini ternyata membawa titipan bapaknya untuk disampaikan pada seseorang.

Pelajar berinisial TDT (17) ini masih tercatat sebagai siswa SMA dan sampai saat ini masih diamankan sembari menunggu keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP H Andi Muhammad Nurul Yoqin, Kamis 19 Mei 2022, membenarkan penangkapan ini.  

“Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Perbekel Bondalem, saat itu pelaku sedang membawa, menguasai satu buah gulungan lakban warna merah di tangan kanannya yang setelah dibuka berisi satu paket plastik berisi butiran kristal bening yang menurut pengakuan pelaku, paket tersebut merupakan paket sabu milik Ayahnya,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Andi sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga: Polres Tabanan Berharap Ada Bantuan dari Masyarakat Untuk Ungkap Kasus Pencurian Gambelan

Kasat Narkoba Andi menyebutkan barang yang dibawa anak tersebut merupakan milik ayahnya yang telah menjadi target polisi.

“Sabu itu dititipkan kepada pelaku untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pembeli, namun duluan ketangkap polisi dan ayah pelaku sekarang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba itu, sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat 0,18 gram diamankan sebagai barang bukti dan pelaku yang masih pelajar itu diamankan karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu yang diancam dengan kurungan hingga 12 tahun sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More