Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 Mei 2022 | 19:51 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

SuaraBali.id - Seorang pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta. Ia dibekuk di kostnya di Jalan Mataram Gang Samuan Tiga, Kuta, Badung, Bali pada 6 Mei 2022.

Pelaku bernama Riki AS alias Kiki (28) asal Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kiki beraksi di depan Sekolah SMK Prasanthi Nilayam di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Bali pada Senin 1 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

Ia mencuri sepeda motor Mio berplat DK 6979 FAG. Motor itu diketahui milik Ruswandi (44) asal Sukabumi Jawa Barat yang tinggal di Jalan Kubu anyar Gang Sada Sari Nomor 5 Kuta.

Baca Juga: Mayang Didandani Ala Gadis Bali, Warganet Salah Fokus Dengan Riasannya

Kompol Orpa mengatakan, korban memarkirkan motornya di depan sekolah di TKP sekitar pukul 11.30 WITA, dalam kondisi kunci nyantol.

Sekitar jam 13.00 WITA, saat korban hendak mengambil motornya ternyata sudah raib. Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp4 juta.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta mengamankan sepeda motor dari saksi Putu Gede Renaldy Verdian di seputaran Gelogor Carik Denpasar Selatan.

Setelah keterangan saksi didalami, tersangka Kiki akhirnya ditangkap di kos di Jalan Mataram Gang Samuan Tiga, Kuta, 6 Mei 2022.

"Pelaku mengaku mencuri motor korban dan masih didalami keteranganya," bebernya.

Baca Juga: Sejarah Kerajaan Mataram Kuno, Raja Airlangga dari Bali Berkuasa di Hampir Seluruh Jawa

Selain itu, tersangka Kiki juga mengaku menjual motor korban ke seseorang seharga Rp500 ribu di Gelogor Carik Denpasar Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio DK 6979 FAG, 1 kunci motor dan 1 lembar STNK.

Load More