
SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan pada Tahun 2015-2020 sebesar lebih dari Rp 6 miliar diharapkan dapat segera diusut tuntas. Hal ini menjadi harapan warga di beberapa banjar di Serangan, Denpasar, Bali.
Kelian Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut pada selasa (19/4/2022) berharap pada akhir Mei 2022, perkara ini bisa selesai di tahap penentuan dan penetapan tersangka.
“Kalau dalam waktu bulan Mei ini tidak bisa diselesaikan kami akan mengadu kepada Kejaksaan Agung, ke Komisi mengawasi soal kerja Kejari," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Ia juga berencana akan minta klarifikasi ke Kejati karena semenjak kasusnya dilempar ke Kejari kasus ini tidak selesai. Pihak Kejati diminta untuk ikut bersikap dalam mengawasi kinerja dari Kejari.
Berdasarkan hasil pemantauan selama ini, baik sebagai kelihan, sekaligus sebagai pelapor sangat keberatan jika kasus LPD Serangan sampai saat ini berlarut-larut. Hal ini karena kasus LPD membuat beberapa kasus lain muncul di Desa Adat Serangan.
"Jika ini tidak diselesaikan sesegera mungkin, kita khawatir akan banyak lagi masalah muncul. Kasus ini harus diselesaikan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Karena, banyak sekali masyarakat memiliki tabungan dan deposito sampai sekarang tidak bisa diambil," katanya.
Sedangkan dilihat dari kepemilikan deposito diperkirakan ada sekitar Rp2,8 miliar dan tabungan lebih dari Rp1 miliar. Namun deposito riil yang dimiliki masyarakat paling banyak hanya ada 5 sampai 10 orang saja.
"Kenapa tidak dikembalikan dulu Deposito dan tabungan masyarakat tersebut. Malahan LPD beroperasi hanya untuk memungut dan menagih kepada warga yang punya hutang dan wajib untuk membayar," ucapnya.
Dikonfirmasi tentang hal ini, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta di Denpasar menyampaikan, Kejaksaan Negeri Denpasar khususnya bidang Tindak Kriminal Khusus tetap melaksanakan atau melakukan penyidikan terhadap LPD Desa Adat Serangan.
Saat ini pihak Kejari Denpasar telah memeriksa 2 orang saksi yakni, dari LPD Provinsi dan Auditor. Adapun total kerugian secara terperinci masuk miliaran rupiah.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak