SuaraBali.id - Syarat penyebrangan lewat Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, Bali kini kembali harus menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR.
Aturan terbaru tersebut hanya dikecualikan bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis ke-3 (booster). Sedangkan bagi penumpang yang baru mendapatkan 2 kali suntikan vaksin, wajib melengkapi syarat hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam atau negatif RT-PCR 3×24 jam.
Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta membenarkan aturan tersebut.
Bahkan aturan wajib hasil negatif Antigen atau PCR bagi penumpang yang baru tervaksin sebanyak 2 kali akan dimulai hari ini, Rabu (6/4/2022).
"Ya benar, rencananya untuk di Pelabuhan Padangbai diberlakukan mulai Rabu besok (hari ini)," ujarnya dikonfirmasi beritabali.com – jaringan suara.com pada Selasa (5/4/2022).
Sedangkan bagi penumpang yang baru hanya mendapatkan satu kali suntikan vaksin Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam.
Untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta seluruhnya diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Nge-Jokes 1+1=2 yang Viral, Akun Bali United Kena Sentil: Gak Ada Kerjaan Ya?
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto