SuaraBali.id - Syarat penyebrangan lewat Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, Bali kini kembali harus menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR.
Aturan terbaru tersebut hanya dikecualikan bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis ke-3 (booster). Sedangkan bagi penumpang yang baru mendapatkan 2 kali suntikan vaksin, wajib melengkapi syarat hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam atau negatif RT-PCR 3×24 jam.
Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta membenarkan aturan tersebut.
Bahkan aturan wajib hasil negatif Antigen atau PCR bagi penumpang yang baru tervaksin sebanyak 2 kali akan dimulai hari ini, Rabu (6/4/2022).
"Ya benar, rencananya untuk di Pelabuhan Padangbai diberlakukan mulai Rabu besok (hari ini)," ujarnya dikonfirmasi beritabali.com – jaringan suara.com pada Selasa (5/4/2022).
Sedangkan bagi penumpang yang baru hanya mendapatkan satu kali suntikan vaksin Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam.
Untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta seluruhnya diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
-
Karier Tak Menentu, Bali United Bakal Pinjamkan Jens Raven Musim Depan?
-
Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026